Sistem demokrasi
terpimpin berjalan dari tahun 1959 sampai 1966. Dalam sistem demokrasi ini
seluruh kebijakan dan pemikiran selalu berpusat pada pemimpin negara di mana
kala itu pemimpin negara Indonesia adalah Soekarno Hatta. Ciri-ciri dari
sistem demokrasi terpimpin antara lain sebagai berikut :
- Dominasi pemimpin
negara, Presiden Soekarno berperan besar terhadap penyelanggaraan
pemerintahan
- Terbatasnya peran
partai politik
- Meluasnya peran
militer sebagai unsur politik
- Berkembangnya
pengaruh partai komunis Indonesia
Sejak semula,
pembentuk-pembentuk UUDS 1950 menyebutkan bahwa undang-undang tersebut masih
bersifat sementara. Hal ini sudah ditegaskan dalam pasal 134 bahwa,
“Konstituante bersama-sama pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-Undang Sementara ini.”
Namun badan konstituante yang telah diberi tanggung jawab ini tidak dapat
menjalankan tugasnya dengan baik sehinga keadaan ini memancing berkembangnya
persaingan politik yang membawa akibat luas dalam berbagai tata kehidupan
masyarakat dan bangsa Indonesia. Sedangkan dilihat dari segi ekonomi, sering
terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal yang menyebabkan
program-program yang telah dirancang oleh kabinet tidak dapat dilaksanakan
secara utuh sehingga pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat. Selain itu dari
segi keamanan nasional pun banyak gerakan separatis pada masa demokrasi liberal
yang menyebabkan ketidakstabilan negara. Situasi gawat ini memicu presiden
untuk mengajukan sebuah konsep baru mengenai sistem demokrasi terpimpin dalam
rangka kembali ke UUD 1945. Konsep ini disampaikan di depan
sidang pleno DPR hasil pemilu tahun 1955.
Setelah itu timbullah
perdebatan-perdebatan antara pihak pro dan kontra yang sama sekali tidak
membuahkan sebuah keputusan yang penting sementara kondisi negara sudah semakin
gawat dan tidak terkendali yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan negara
Indonesia. Melihat keadaan tersebut, akhirnya diadakan pemungutan suara oleh
semua anggota konstituante yang hasilnya menunjukkan bahwa 269 orang setuju
untuk kembali ke UUD 1945 sedangkan sisanya yaitu 119 orang tidak setuju untuk
kembali ke UUD 1945. Hasil suara ini tidak dapat mewujudkan usulan Presiden
Soekarno tersebut karena anggota-anggota konstituante yang setuju untuk kembali
ke UUD 1945 tidak mencapai 2/3 bagian seperti yang telah ditetapkan pada pasal
137 UUDS 1950. Hal ini membuat Presiden Soekarno menggunakan wewenangnya yakni
dengan mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang berisi:
- Pembubaran badan
konstituante
- Memberlakukan kembali
UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
- Pembentukan MPR dan DPA sementara
Bedasarkan dengan
UUDS 1950, pembentukkan anggota-anggota konstituante harus diperoleh melalui
pemilu (pemilihan umum). Pemilu yang beranggotakan anggota konstituante itu
baru dapat dimulai pada bulan Desember 1955. Tepat pada tanggal 10 November
1956, sidang pertama konstituante dibuka oleh Presiden Soekarno di Bandung dan
saat itulah Presiden Soekarno pertama kali memperkenalkan istilah Demokrasi
Terpimpin. Rakyat dan pemerintah sangat berharap agar konsitituante dapat
berhasil membentuk UUD baru dengan segera sehingga dapat mengubah tatanan kehidupan
politik negara Indonesia yang sering dinilai kurang baik.
2.3. Perbandingan antara
Demokrasi Parlementer dengan Terpimpin
2.3.1. Kehidupan Politik Indonesia di
Masa Demokrasi Parlementer
Pada masa Demokrasi
Parlementer, peran partai politik sangat menonjol yang ditandai dengan
munculnya partai-partai politik baru yang memberi pengaruh terhadap kehidupan
politik dan pemerintahan negara Indonesia. Partai-partai tersebut adalah PNI,
Masyumi, NU, PKI, PSI, Murba, PSII, Partindo, Parkindo, dan Partai Katolik. Hal
ini dapat dilihat semakin nyata saat Republik Indonesia Serikat (RIS) diubah
kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Undang-Undang RIS
diubah menjadi Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Moh. Hatta yang sebelumnya
menjadi perdana menteri RIS, mengembalikan mandatnya kepada Presiden Soekarno
di Jakarta, sehingga Moh. Hatta kembali menjadi wakil presiden.
Setelah perubahan bentuk
negara Indonesia yang menjadi bentuk NKRI ini, bangsa Indonesia menganut sistem
pemerintahan parlementer yang diselenggarakan berdasarkan UUD sementara 1950.
Pemerintahan diselenggarakan oleh sebuah kabinet yang dipimpin oleh
seorang perdana menteri. Pemerintahan ini mempertanggung jawabkan hasil
kerjanya pada parlemen sehingga disebut Sistem Kabinet Parlementer. Sedangkan
anggota-anggota parlemen berasal dari perwakilan berbagai partai politik yang
ada pada saat itu dan beberapa adalah kelompok non-partai. Para anggota ini
ditentukan dari hasil kompromi dan KMB.
Indonesia dibagi menjadi
sepuluh provinsi yang berguna untuk memudahkan sistem pemerintahan. Dalam
sistem kabinet parlementer setiap kabinet yang berkuasa harus mendapat dukungan
mayoritas dalam parlementer (DPR pusat). Presiden hanya menduduki posisi
sebagai kepala negara dan tidak bertanggung jawab atas pemerintahan karena
tanggung jawab ini berada pada kabinet di bawah pimpinan perdana menteri.
Lembaga-lembaga tinggi negara seperti DPR, MA, BPK bebas dari campur tangan
kabinet.
Pada masa demokrasi Parlementer ini, partai-partai
politik memberi pengaruh besar terhadap kehidupan politik Indonesia. Sementara
kabinet berada pada kedudukan yang tidak kuat sehingga sering mengalami jatuh
bangun karena di antara partai-partai ini tidak ada rasa saling percaya.
Kemudian terjadilah fase instabilitas (ketidak stabilan) dalam bidang politik
pemerintahan. Sebagai bukti dapat dilihat dari pergantian kabinet dalam waktu
yang relatif singkat, dari tahun 1950-1959.
1. Kabinet Natsir (6 September
1950 – 21 Maret 1951)
 |
|
Kabinet Natsir adalah kabinet pertama Indonesia yang
diketuai oleh Perdana Menteri Mohammad Natsir. Program kerja kabinet Natsir ini
sebagai berikut :
- Menyelenggarakan
pemilu untuk konstituante dalam waktu singkat
- Meningkatkan keamanan
dan ketertiban
- Menguatkan
konsolidasi, penyempurnaan susunan pemerintahan
- Penyempurnaan
angkatan perang
- Memperjuangkan
masalah Irian Barat
- Memusatkan perhatian
pada ekonomi rakyat sebagai fondasi ekonomi nasional
Ada beberapa keberhasilan yang
dicapai dalam masa kabinet Natsir yang perlu dicatat yaitu pemetaan politik
luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan masuknya Indonesia menjadi anggota
PBB. Selain itu juga kehidupan ekonomi pada masa ini cukup lumayan yang
disebabkan karena perang Korea yang berakibat hasil produksi Indonesia terutama
karet mendapat pasaran yang baik. Hubungan kabinet dan pimpinan militer pun
juga berlangsung baik karena Simatupang (KSAP) dan Nasution (KSAD) termasuk
golongan administrator.
Namun terjadi kegagalan-kegagalan yang dialami pada
masa kabinet Natsir ini. Palang pertama telah dipasang oleh parlemen ketika
pemerintah mengeluarkan UU darurat tentang pajak penghasilan perusahaan, UU
darurat ini memang memberi keuntungan terhadap pemerintah, namun banyak anggota
parlemen menyatakan bahwa UU itu menakutkan para penanam modal untuk mendirikan
usaha di Indonesia. Selain itu pada masa kabinet Natsir, terjadi kegagalan
dalam perundingan dengan Belanda tentang masalah Irian Barat yang mengakibatkan
munculnya mosi tidak percaya pada kabinet Natsir di parlemen. Kegagalan-kegagalan ini membuat
kabinet Natsir jatuh pada Maret tahun 1951.
2. Kabinet Sukiman (26 April 1951 – 23 Februari 1952)
Setelah Kabinet
Natsir mengembalikan mandatnya kepada presiden, presiden menunjuk Sartono
(ketua parlemen PNI) menjadi formatur. Sartono berusaha untuk membentuk sebuah
kabinet namun ia gagal dan mengembalikan mandat kepada presiden setelah
bertugas selama 28 hari (26 Maret-18 April 1951). Akhirnya presiden menunjuk
Sukiman dan Sidik Joyosukarto (PNI) menjadi formatur. Berikut adalah program
kerja dari Kabinet Sukiman:
- Penerapan
tindakan tegas untuk menjada keamanan dan ketertiban
- Memperjuangkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan memperbaharui hukum agrarian untuk
kesejahteraan petani
- Mempersiapkan segala
usaha untuk pemilu
- Memperjuangkan Irian
Barat dalam wilayah Indonesia
Ada beberapa keberhasilan yang diperoleh pada masa
kabinet Sukiman yaitu kabinet Sukiman memerhatikan usaha memajukan perusahaan
kecil serta memerhatikan kaum buruh dan memperluas pendidikannya dengan
mendirikan berbagai macam sekolah dan tingkatnya.Namun pada masa
kabinet ini, kondisi keamanan negara belum stabil dan adanya perseturuan antar
berbagai elemen politik yang membuat hasil kerja kabinet ini belum maksimal.
Untuk kepentingan penanganan masalah keamanan dalam negeri, Indonesia
menandatangani persetujuan bantuan ekonomi dan pesenjataan dari Amerika Serikat
kepada Indonesia atas dasar Mutual Security Act tanggal 15 Januari 1952 oleh
menteri luar negeri Indonesia, Achmad Subarjo dengan duta besar Amerika
Serikat, Merle Cochran. Persetujuan ini menimbulkan penafsiran bahwa Indonesia
telah memihak blok barat yang tidak sesuai dengan prinsip politik luar negeri bebas
aktif. Akhirnya muncullah kritik dari berbagai golongan dan
mosi tidak percaya. Pada tanggal 23 Februari 1952, Sukiman mengembalikan
mandatnya kepada presiden.
3. Kabinet Wilopo (19 Maret 1952
– 2 Juni 1953)
Personalia kabinet Wilopo ini terdiri dari tokoh-tokoh
muda yang pandangannya sesuai dengan pandangan golongan administrator. Adapun
program kerja kabinet Wilopo sebagai berikut :
- Mempersiapkan dan menyelenggarakan
pemilu
- Meningkatkan taraf
kemakmuran, pendidikan, dan keamanan rakyat
- Berusaha menyelesaikan
masalah Irian Barat, memperbaiki hubungan dengan Belanda, dan konsisten
menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif
Beberapa hal yang perlu dicatat adalah pada masa
kabinet Wilopo, terjadi peningkatan hasil tambang minyak yang menguntungkan
sehingga bisa mengimbangi kemerosotan ekspor hasil bumi, meluasnya korupsi dan
kemewahan pun dibatasi.
Dalam menjalankan tugasnya, muncul beberapa hambatan
yang harus dihadapi pada masa kabinet Wilopo antara lain, munculnya sentimen
kedaerahan akibat ketidakpuasan terhadap pemerintah, adanya konflik di tubuh
angkatan darat yang mengakibatkan terjadinya peristiwa 17 Oktober 1952.
Peristiwa tersebut memberi pengaruh terhadap perkembangan ekonomi, reorganisasi
atau profesionalisasi tentara, dan campur tangan parlemen atas
persoalan-persoalan militer. Hambatan lainnya adalah peristiwa Tanjung Morawa
di Sumatra Utara. Dengan adanya hambatan tersebut, kabinet ini melahirkan mosi
tidak percaya dari kelompok oposisi pemerintah bernama Sarekat Tani Indonesia
dan diakhiri dengan pengembalian mandat oleh Wilopo pada tanggal 2 Juni 1953.
4. Kabinet Ali
Sastroamidjojo I (31 Juli 1952 – 24 Juli 1955)
Tepat pada tanggal 31
Juli 1952, akhirnya berhasil dibentuk sebuah kabinet yang diketuai oleh Ali
Sastroamidjojo dan diwakili oleh Mr. Wongsonegoro. Oleh karena itu, kabinet ini
sering disebut kabinet Ali-Wongso atau kabinet Ali Sastroamidjojo I. Berikut
adalah program kerja dari kabinet ini :
- Meningkatkan
keamanan, kemakmuran, dan segera melaksanakan pemilu yang rencananya akan
diadakan pada pertengahan tahun 1955
- Pembebasan Irian
Barat secepatnya
- Melaksanakan politik
luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan turut berperan dalam menciptakan
perdamaian dunia
- Mengatasi gangguan
keamanan dan pemberontakan di daerah
Beberapa keberhasilan yang diraih pada masa kabinet
Ali Sastroamidjojo I ini antara lain yaitu telah disusunnya kerangka panitia
pelaksanaan pemilu, membaiknya hubungan Indonesia dengan Cina, dan suksesnya
pelaksanaan Konferensi Asia Afrika (KAA) yang melahirkan Dasa Sila Bandung.
Di samping keberhasilan-keberhasilan di atas, ternyata
terjadi kekacauan akibat operasi PUSA (Persatuan Ulama Seluruh Aceh) di bawah
Dauh Beureueh yang menyatakan sebagai bagian dari DI/TII. Peningkatan
kemakmuran pun dapat dikatakan gagal, inflasi maju, tindakan korupsi meluas,
skandal pembagian lisensi istimewa (untuk mengimpor barang) sudah menjadi
rahasia umum, dan peristiwa 17 Oktober. Selain itu juga terjadi kegagalan dalam
perjuangan Irian Barat, muncul pemberontakan di berbagai daerah, dan masih
berlanjutnya konflik di tubuh angkatan darat, yaitu dengan mundurnya A. H.
Nasution yang digantikan oleh Bambang Sugeng.
5. Kabinet
Burhanuddin Harahap (11 Agustus 1955 – 3 Maret 1956)
Kabinet ini dibentuk pada
tanggal 11 Agustus 1955. Wakil presiden menegaskan agar kabinet ini lebih fokus
memperhatikan pemulihan kepercayaan rakyat dan tentara kepada pemerintah dan
melaksanakan pemilu seperti yang telah direncanakan sebelumnya. Program kerja
dari kabinet ini yaitu :
- Memerintahkan Polisi
Militer untuk menangkap Mr. Djody Gondokusumo atas kasus korupsi di departemen
kehakiman
- Melaksanakan pemilu
secara baik, maksimal, dan secepat mungkin
- Mengangkat kembali
A.H. Nasution sebagai KSAD pada 28 Oktober 1955
Sesuai dengan rencananya, akhirnya pemilu dapat
berhasil diadakan pada tanggal 29 September untuk pemilihan anggota DPR dan
pada tanggal 15 Desember untuk pemilihan anggota konstituante. Selain itu
kabinet juga berhasil mengembalikan A.H. Nasution kembali menduduki jabatan KSAD,
dan berhasil menentukan sistem parlemen Indonesia.
Pada perundingan bulan Desember 1955 dan Februari
1956, pemerintah Indonesia tidak berhasil membujuk Belanda untuk membatalkan
Uni Indonesia Belanda dan juga gagal dalam upaya pengembalian Irian Barat. Sehingga
secara sepihak Indonesia pada tanggal 13 Februari 1956 menyatakan pembubaran
Uni Indonesia Belanda. Parlemen menerima UU tersebut, namun presiden Soekarno
tidak mau menandatangani karena pembatalan ini harus didukung oleh semua
anggota parlemen hasil pemilu. Ini pukulan berat terhadap
kabinet Burhanuddin Harahap. Akhirnya pada tanggal 3 Maret 1956, Burhanuddin
Harahap mengembalikan mandatnya kepada presiden.
6. Kabinet Ali
Sastroamidjojo II (24 Maret 1956 – 14 Maret 1957)
Setelah Burhanuddin Harahap mengembalikan mandatnya,
presiden Soekarno menunjuk Ali Sastroamidjojo sebagai formatur dan akhirnya
berhasil membentuk sebuah kabinet. Kabinet ini memiliki program kerja sebagai
berikut :
- Pembatalan Konferensi
Meja Bundar (KMB)
- Memperjuangkan
masuknya Irian Barat ke Indonesia
- Meningkatkan
kesejahteraan kaum butuh dan pegawai negeri serta menyehatkan dan
menyeimbangkan anggaran belanja dan keuangan negara
- Mengganti sistem
ekonomi kolonial menjadi sistem ekonomi nasional
- Melaksanakan
keputusan KAA
Pada masa kabinet Ali
Sastroamidjojo II, ada beberapa hal yang terjadi yaitu ditandatanganinya UU
pembatalan KMB oleh presiden Soekarno, beralihnya perusahaan Belanda menjadi
milik warga Tionghua, dan kepentingan Belanda diberlakukan sesuai dengan hukum
yang berlaku di Indonesia.
Kehidupan ekonomi pun tidak
bertumbuh pada masa ini. Hal ini memicu munculnya protes-protes ketidakpuasan
terhadap pemerintah. Ketidakpuasan daerah juga dapat dilihat dari banyaknya
tokoh-tokoh luar yang melakukan protes kepada pemerintahan pusat. Hal ini
mendorong lahirnya gerakan separatisme.
Presiden Soekarno tidak puas
dengan kerja kabinet, sehingga ia mengungkapkan gagasannya mengenai Demokrasi
Terpimpin. Moh. Hatta yang tidak sependapat akhirnya mengundurkan diri sebagai
wakil presiden pada tanggal 1 Desember 1956.
Situasi politik Indonesia
mulai tidak stabil. Menurut Presiden Soekarno ketidakstabilan ini disebabkan
karena ada banyaknya partai. Oleh karena itu untuk mengendalikannya, Presiden
Soekarno mengemukakan gagasannya mengenai Konsepsi Presiden pada tanggal 21
Februari 1957 di Istana Merdeka yang berisi :
- Pembentukan Kabinet
Gotong Royong
- Pembentukan Dewan
Nasional yang bertujuan untuk memberi nasehat kepada kabinet.
Konsepsi Presiden ini mendapat banyak pertentangan dari berbagai partai.
Mereka menganggap perubahan susunan ketatanegaraan secara radikal harus
diserahkan kepada Konstituante. Akhirnya timbul banyak gerakan separatis
seperti Dewan Banteng, Dewan Garuda, dan Dewan Manguni. Situasi semakin
memanas, Soekarno justru mengumumkan keadaan darurat perang bagi seluruh
wilayah Indonesia. Pada akhirnya pada tanggal 14 Maret 1957, Ali Sastroamidjojo
mengembalikan mandatnya kepada Presiden Soekarno.
7. Kabinet Djuanda/ Karya (9
April 1957 – 10 Juli 1959)
Kabinet ini kurang mendapat
dukungan dari berbagai partai politik karena kabinet Djuanda ini tidak
menggunakan partai politik sebagai basis utama, melainkan para ahli. Selain itu
ada beberapa tokoh partai yang menjadi anggota namun bukan sebagai perwakilan
partai.
Adapun program kerja Kabinet
Djuanda sebagai berikut:
- Pembentukan dewan
nasional
- Normalisasi keadaan
Republik
- Memperjuangkan
lancarnya pelaksanaan pembatalan hasil KMB
- Memperjuangkan
kembali Irian Barat ke wilayah Indonesia
- Mempercepat dan
mengintensikan program pembangunan
Beberapa keberhasilan yang
dicapai pada masa kabinet Djuanda, yaitu :
- Pembersihan
pejabat-pejabat yang melakukan korupsi
- Dilaksanakannya
konsolidasi dengan daerah-daerah yang melakukan pemberontakan dengan tujuan
agar dapat menormalisasi keamanan negara
- Ditetapkannya
peraturan kelautan yang tertuang dalam Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember
1957. Hal ini merupakan bukti keberhasilan diplomasi Indonesia dalam
memperjuangkan wilayah territorial laut Indonesia
- Dibentuknya dewan
nasional untuk menampung aspirasi rakyat yang tergabung dalam nonpartai
Peran Presiden
Soekarno semakin nyata dalam kabinet ini, Ia menjadi ketua dewan nasional yang
berhasil didirikan bulan Mei 1957. Padahal menurut UUDS pejabat-pejabat pada
alat kelengkapan negara tidak boleh memiliki jabatan rangkap. Sehingga muncul
banyak sikap dari daerah yang menentang Presiden Soekarno. Situasi politik pada
masa itu semakin memanas, bahkan ada kasus pencobaan pembunuhan Presiden
Soekarno yang gagal. Berdirinya Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia
(PRRI) adalah bentuk gerakan separatisme yang mencerminkan ketidakpuasan
terhadap pemerintah.
2.3.2. Kegagalan Konstituante dalam Menyusun UU Baru dan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Konstituante adalah lembaga yang didirikan untuk membentuk
UUD (baru). Namun pada masa demokrasi parlementer, konstituante ini gagal dalam
menyusun undang-undang baru tersebut selama kurun waktu 1956-1959. Situasi
politik Indonesia dalam rentang waktu tersebut semakin tidak menentu.
Partai-partai pemenang pemilu tahun 1955 (PNI, Masyumi, NU, PKI) pun tidak
mampu menyelesaikan persoalan-persoalan politik. Ditambah lagi munculnya
gerakan-gerakan separatism yang mengancam ketertiban dan stabilitas keamanan
Indonesia. Melihat situasi tersebut, dibentuklah konstituante yang bertugas
untuk membuat undang-undang baru.
Di tengah-tengah kehidupan
politik yang tidak stabil dan kefrustasian nasional yang meningkat itu, pada
tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno berpidato di depan sidang konstituante
yang berisi penganjuran dalam rangka demokrasi terpimpin, konstituante
menetapkan UUD 1945 kembali menjadi UUD Republik Indonesia. Konstituante pun
mengadakan sidang dengan topik tersebut pada tanggal 30 Mei 1959.
Musyawarah mufakat tidak membuahkan hasil sehingga
dilakukan proses pemungutan suata. Hasil pemungutan suara anggota
konstituante yang hadir ini adalah 269 suara setuju dan 199 suara tidak setuju.
Hasil tersebut tidak mencapai kuorum yang seharusnya yaitu 2/3 dari jumlah
seluruh anggota konstituante yang hadir. Kebuntuan konstituante ini memaksa
untuk mengulang pengambilan suara pada tanggal 2 Juni 1959. Namun hasil pada
tanggal tersebut juga tidak memenuhi kuorum. Akhirnya tanggal 3 Juni 1959,
konstituante memutuskan untuk melaksanakan reses.
Faktor utama penyebab kegagalan
ini adalah terdapatnya sikap mementingkan golongan atau partai politik yang
berada dalam konstituante. Ini dikarenakan terdapat berbagai
peristiwa politik yang merembet pada konflik kepentingan masing-masing kelompok
politik di tubuh konstituante. Permasalahan itu diperbuat dengan adanya
pergerakan massa untuk berdemonstrasi dan turun ke jalan dalam memperjuangkan
isu dan kepentingannya masing-masing.
Kehidupan politik semakin
buruk dan mengancam persatuan dan kesatuan negara. Di daerah-daerah terjadi
pemberontakan merebut kekuasaan, partai-partai yang mempunyai kekuasaan tidak
mampu mengatasi persoalan tersebut. Akhirnya Presiden Soekarno dan TNI tampil
untuk mengatasi krisis tersebut dengan menggunakan wewenangnya untuk
mengeluarkan Dekrit Presiden yang betujuan untuk kembali ke UUD 1945.
Berikut adalah pertimbangan-pertimbangan
dikeluarkannya Dekrit Presiden :
- Anjuran untuk kembali
ke UUD 1945 tidak memperoleh keputusan dari konstituante
- Konstituante tidak
mungkin lagi menyelesaikan tugasnya karena sebagian besar anggotanya sudah
menolak untuk menghadiri sidang lagi
- Kemelut dalam
konstituante membahayakan persatuan, mengancam keselamatan negara, dan
merintangi pembangunan nasional
Oleh karena itu, pada tanggal
5 Juli 1959 Presiden Soekarno membuat keputusan (dekrit) yang dikenal dengan
“Dekrit Presiden 5 Juli 1959”. Isi dari dekrit tersebut adalah :
- Pembubaran
Konstituante
- Berlakunya UUD 1945
dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
- Akan dibentuk Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
(DPAS)
Pemberlakuan dekrit ini
merupakan momen pergantian sistem demokrasi Indonesia dari Demokrasi
Parlementer menjadi Demokrasi Terpimpin.
2.3.3. Kehidupan
Politik Indonesia di Masa Demokrasi Terpimpin
Sebagai tindak lanjut dari Dekrit Presiden 5 Juli
1959, dibentuk beberapa alat negara, yaitu:
1. Kabinet Kerja
Pada tanggal 10 Juli 1959,
dibentuklah Kabinet Kerja dengan Presiden Soekarno sebagai perdana menteri dan
Ir. Djuanda sebagai wakil perdana menteri. Dalam pembentukan kabinet ini,
dibuat peraturan bahwa menteri-menteri tidak boleh terikat dengan partai untuk
menekankan sifat non-partai dalam pemerintahan yang baru.
Adapun program kerja Kabinet
Kerja ini sebagai berikut:
- Melengkapi sandang
pangan rakyat
- Menyelanggarakan
keamanan rakyat dan negara
- Melanjutkan
perjuangan menentang imperialisme ekonomi dan politik (terutama di Irian Barat)
2. MPRS
Dalam dekrit 5 Juli 1959,
ditegaskan bahwa pembentukan MPRS akan dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
MPRS merupakan pengganti Dewan Konsituante yang telah bubar. Berdasarkan
Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959, anggota-anggota MPRS ditunjuk dan diangkat
oleh Presiden Soekarno. Selain itu mereka harus memenuhi syarat-syarat tertentu
yaitu :
- Setuju kembali kepada
UUD 1945
- Setuju pada
perjuangan Republik Indonesia
- Setuju dengan
Manifesto Politik
MPRS ini memiliki tugas untuk menentukan Garis-Garis
Besar Haluan Negara (GBHN)
3. DPAS
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) ini dibentuk
berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959. DPAS bertugas memberi jawaban
atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
4. DPR Hasil Pemilu 1955 Tetap
DPR hasil pemilu I tahun 1955
yang dibentuk tetap menjalankan tugasnya berdasarkan UUD 1945. DPR tersebut harus menyetujui
perubahan-perubahan yang dilakukan pemerintah sampai DPR baru tersusun.
Sementara itu, pada tanggal 17
Agustus 1959 Presiden Soekarno berpidato yang berjudul “Penemuan Kembali
Revolusi Kita”. Pidato tersebut berisi penjelasan dan pertanggungjawaban atas
Dekrit 5 Juli 1959 serta garis kebijaksanaan Presiden Soekarno dalam
mencanangkan sistem Demokrasi Terpimpin.
DPAS dalam sidangnya bulan
September 1959, mengusulkan kepada pemerintah agar pidato tersebut dijadikan
GBHN dan dinamakan Manifesto Politik Republik Indonesia (MANIPOL). Presiden
Soekarno menerimanya dan akhirnya pada sidang tahun 1960, MPRS dengan ketetapan
MPRS No. 1/MPRS/1960 menetapkan MANIPOL menjadi GBHN.
Pada tanggal 5 Maret 1960, DPR
hasil pemilu I dibubarkan oleh presiden karena menolak Rencana Anggaran Belanja
Negara yang dianjurkan oleh pemerintah. Tidak lama kemudian dibentuklah Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) untuk menggantikan posisi DPR dengan
anggota-anggotanya yang dipilih presiden Soekarno. Kedudukan DPR-GR ini adalah
pembantu presiden/ mandataris MPRS dan memberi sumbangan tenaga pada presiden
untuk melaksanakan segala sesuatu yang ditetapkan MPRS. Tugas dari DPR-GR
adalah melaksanakan MANIPOL, merealisasi Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA),
dan melaksanakan demokrasi terpimpin.
Ketetapan tersebut menimbulkan
reaksi dari kalangan partai-partai tertentu yang menyatakan keberatan akan
pembubaran DPR hasil pemilu 1955. Pada Maret 1960 beberapa partai mendirikan
Liga Demokrasi. Namun kelompok itu tidak berjalan dengan baik karena
ketidaksamaan pendapat antara tokoh-tokoh partai tersebut.
Untuk menegakkan Demokrasi
Terpimpin, Presiden Soekarno membentuk lembaga Front Nasional dan MPPR. Front
Nasional adalah organisasi yang diketuai oleh Presiden Soekarno dan betujuan
untuk memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam
UUD 1945. Sedangkan MPPR adalah organisasi yang bertugas membantu presiden
dalam mengambul kebijakan khusus dan darurat dalam menyelesaikan revolusi.
Di antara partai-partai
politik lainnya, PKI memiliki kedudukan istimewa. Di bawah pimpinan D.N. Aidit,
PKI berusaha menempatkan dirinya sebagai golongan yang menerima Pancasila
sebagai dasar negara RI selama periode demokrasi liberal dan terpimpin. Hal ini
hanya merupakan taktik dari PKI untuk mengambil alih kekuasaan di Indonesia
karena sebenarnya PKI bertentangan dan menolak Pancasila sebagai dasar negara.
Kekuatan politik Indonesia pada waktu itu berpusat pada tangan Presiden Soekarno,
TNI AD, dan PKI.
NASAKOM (nasionalis, agama,
dan komunis) yang awalnya dimaksudkan untuk merangkul kekuatan politik yang
terus bersaing sejak demokrasi liberal, ternyata menguntungkan PKI. Kedudukan
PKI semakin kuat dan penghargaan pemerintah terhadapnya pun meningkat. Dalam
perkembangan selanjutnya, MANIPOL ditetapkan sebagai satu-satunya doktrin
revolusi Indonesia. Fungsi Pancasila sebagai dasar negara mulai dilupakan dan
situasi tersebut justru dimanfaatkan oleh PKI untuk semakin mengecilkan arti
Pancasila.
Selain itu, pada masa
Demokrasi Terpimpin banyak kebijakan-kebijakan Presiden Soekarno yang
menyimpang dari UUD 1945, di antaranya adalah :
- Pada demokrasi
terpimpin, terlihat bahwa Presiden Soekarno adalah pemimpin tunggal atau
mutlak. Sedangkan dalam UUD 1945, tercantum bahwa kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang dalam hal ini
dipimpin oleh MPR.
- UUD 1945 pasal 6 ayat
2 berbunyi : “Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis
Permusyawarakatan Rakyat dengan suara yang terbanyak”. Namun pada masa demokrasi
terpimpin, berdasarkan Penpres no. 2 tahun 1959, Anggota MPRS dipilih dan
diangkat oleh Presiden. Demikian juga dengan DPAS dan DPR-GR. Dengan demikian
lembaga legislatif berada di bawah kekuasaan Presiden.
- Ketua MA dan Jaksa
Agung diangkat menjadi menteri. Padahal kedua jabatan tersebut menurut Trias Politica, harus terpisah dari kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Dengan demikian lembaga legislatif dan yudikatif
telah ditempatkan di bawah presiden.
- Menurut UUD 1945 pasal 7 : “Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali”. Sedangkan sidang umum MPRS 1963 menetapkan bahwa
Presiden Soekarno diangkat sebagai presiden seumur hidup. Ketetapan tersebut
jelas sudah melanggar UUD 1945.
2.3.4. Kehidupan Ekonomi Indonesia Pada Masa Demokrasi Parlementer
Meskipun
Indonesia telah merdeka, namun kondisi keuangan Indonesia masih amat sangat
memperihatinkan. Oleh karena itu berbagai macam upaya dilakukan oleh pemerintah
untuk menstabilkan keadaan ekonomi Indonesia.
Perubahan kehidupan ekonomi pada masa Demokrasi
Parlementer paling terlihat pada masa Kabinet Sukiman, Kabinet Ali 1 dan
Kabinet Ali 2. Perubahan ekonomi ini dipelopori oleh Kabinet Sukiman, dimana
pada masanya pemerintah melakukan proses nasionalisasi ekonomi
Proses Nasionalisasi Ekonomi pertama menyangkut 3
bidang utama, yaitu :
- Membentuk Bank Negara
Indonesia sebagai bank nasional pertama di Indonesia pada tanggal 5 Juli 1946.
Hal ini dikukuhkan di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/1946.
- Melaksanakan
Nasionalisasi de Javasche Bank
menjadi Bank Indonesia (BI) yang berfungsi sebagai Bank Sentral dan Bank
Sirkulasi, dimana sumber perputaran uang Negara diatur oleh Bank ini. Hal ini
dinyatakan dalam Undang-Undang No. 24/1951, UU No, 11/1953, dan Lembaga Negara
No. 40
- Dan menukar mata uang
Jepang ke Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) pada 1 Oktober 1946 dan diperkuat
dengan adanya Undang-Undang No. 17 / 1946 dan Undang-Undang No. 19/1946.
Karena tindakan tersebut, kondisi perekonomian
Indonesia mulai membaik. Namun proses nasionalisasi ini tidak berjalan mulus
sesuai harapan karena banyaknya konflik antar kubu-kubu/ kelompok-kelompok yang
terdapat didalam tubuh konstituante dan parlemen. Hal ini terjadi karena
banyaknya perbedaan pendapat yang tidak dapat dijembatani.
Perubahan perekonomian juga terjadi pada masa
Kabinet I & II. Pada masa Kabinet Ali 1, pemerintah lebih menekankan dan
mendukung perkembangan para pengusaha pribumi. Program ini disebut Program
Benteng. Hal ini ditekankan supaya para pengusaha dan produk-produk hasil
pekerjaan mereka tidak kalah dengan produk luaran bermerek lainnya, sehingga
otomatis sasaran konsumen , yaitu orang dalam negeri bisa lebih mencintai
produk sendiri dan membeli produk sendiri. Karena dengan hal itu, maka
kreativitas dan perekonomian negara bisa semakin maju.
Kemudian pada masa Kabinet Ali II, Presiden
Soekarno mendatangani UU pembatalan Konferensi Meja Bundar (KMB) sehingga
asset-aset modal yang dimiliki pengusaha Belanda pindah ke tangan para
pengusaha pribumi. Namun sayang para pengusaha pribumi belum dapat mengambil
alih asset-aset ini seutuhnya. Pada saat itu, Indonesia juga sangat menentang prinsip individualisme, persaingan bebas dan adanya perusahaan swasta dari luar negeri. Oleh karena itu Indonesia semakin sulit untuk mendapat pinjaman dari luar negeri, khususnya negara Barat. Padahal Indonesia sedang membutuhkan dana yang sangat besar untuk membiayai rekonstruksi ekonomi dan pembangunan negara.
2.3.4. Kehidupan Ekonomi Indonesia Pada Masa Demokrasi Parlementer
Sebenarnya perkembangan kehidupan perekonomian Indonesia
di masa Demokrasi Terpimpin merupakan mengembangan dari rencana pembangunan
yang sudah disusun pada masa sebelumnya yaitu Demokrasi Parlementer. Namun
prinsipnya pemerintah ingin mewujudkan masyarakat sosialis Indonesia yang
berbanding terbalik dengan Demokrasi Parlementer. Sistem ini dilaksanakan
karena ketidakmerataan keadaan ekonomi rakyat Indonesia. Jika dalam sistem
ekonomi kapitalis siklus ekonomi sepenuhnya dipegang oleh mekanisme pasar, maka
dalam sistem ekonomi sosialis pemerintahlah yang memegang kendali siklus
ekonomi yang ada. Dalam pelaksanaannya, kebijakan ekonomi terpimpin berubah
nama menjadi “Sistem Lisensi” dimana hanya orang-orang yang mendapat lisensi
atau izin khusus dari pemerintah yang dapat melaksanakan perekonomian, terutama
impor.
Pada masa cabinet
Djuanda di tahun 1958, pemerintah membuat sebuah undang-undang perencanaan
untuk membentuk badan perekonomian yang bertugas untuk meningkatkan taraf
ekonomi bangsa. Badan ini bernama Dewan Perancang Nasional. Tugas pokoknya adalah
:
- Mempersiapkan
rancangan Undang-Undang Pembangunan Nasional Indonesia yang berencana dan
bertahap.
- Mengawasi dan menilai
penyelenggaraan proses pembangunan tersebut
Tugas dan
bidang kerja dewan tersebut ditetapkan secara tegas dalam Undang-Undang No.
80/1958, 19 Januari 1958, serta Peraturan Pemerintah No. 2/1958. Kemudian
baru berjalan pada tahun 1959 karena pembentukkan baru saja selesai.
Namun pada tahun 1959, Indonesia
mengalami inflasi yang sangat tinggi. Akhirnya pemerintah melakukan berbagai
langkah sebagai berikut
- Devaluasi (penurunan
nilai uang) dari Rp 1.000,00
dan Rp500,00 menjadi Rp 100,00 dan Rp 50,00. Peraturan ini berlaku
mulai tanggal 25 Agustus 1959.
- Pembekuan terhadap semua
simpanan di bank yang melebih Rp 25.000,00. Namun hal ini tidak berhasil
mengatasi kesulitan ekonomi
- Dikeluarkannya
Deklarasi Ekonomi (DEKON) oleh Soekarno pada tanggal 23 MAret 1963 yang
mengatur tentang ekspor-impor dan masalah penetapan harga. Peraturan ini
berisi 14 peraturan pokok. Hal ini berhubungan dengan keinginan Soekarno
untuk menciptakan kehidupan ekonomi masyarakat sosialis. Namun seiring
berjalannya waktu, malah terjadi stagnasi pada perekonomian Indonesia.
Stagnasi adalah pertumbuhan ekonomi berjalan
lambat (biasanya diukur berdasarkan pertumbuhan GDP) pada suatu
periode tertentu. Beberapa pendapat mengatakan bahwa yang dimaksud dengan
"lambat" di sini adalah angka pertumbuhan ekonomi lebih kecil
daripada pertumbuhan ekonomi potensial yang diprediksi oleh ahli
makroekonomi. Ada juga menyebutkan bahwa stagnasi terjadi ketika pertumbuhan
ekonomi kurang dari 2-3% per tahun. Terlihat juga
dari harga barang-barang yang naik sampai 400% pada 1961-1962
Karena krisis-krisis
ekonomi yang terjadi pada Indonesia, pemerintah akhirnya membuat Panitia
Penampung Operasi Keuangan (PPOK). Panitia itu bertanggung jawab untuk menindak
lanjuti dampak-dampak pelaksanaan kebijakan moneter yang ada. Pemerintah juga
melakukan pengetatan terhadap anggaran belanja negara, serta mengawasi kinerja
manajemen dan administrasi yang dijalankan oleh perusahaan swasta. Tujuannya
agar aliran dana kredit rupiah dapat mengalir lancer serta dapat membiayai
usaha yang signifikan bagi kehidupan Indonesia. Hal ini cukup efektif selama 4
bulan kondisi perekonomian Indonesia sudah mulai membaik. Tapi pada Desember
1959 kondisi ekonomi Indonesia mulai menurun lagi. Kegagalan ini disebabkan
pemerintah yang tidak dapat atau tidak mau menahan diri dalam melakukan
pengeluaran dana.
Kemunduran perekonomian
Indonesia Nampak bertambah parah dari munculnya proyek mercusuar Ganefo (Games
of the New Emerging Forces) dan CONEFO (Conference of the New EmergingForces) pada
sekitar tahun 1962 yang memaksa pemerintah untuk memperbesar pengeluarannya
pada setiap tahunnya. Sehingga inflasi semakin bertambah tinggi, harga
barang-barang melonjak drastis, ditambah lagi Indonesia
pada tahun1961 secara terus menerus harus membiayai
kekurangan neraca pembayaran dari cadanganemas dan devisa, ekspor semakin buruk
dan pembatasan Impor karena lemahnya devisa, padatahun 1965 cadangan emas
dan devisa telah habis bahkan menunjukkan saldo negatif sebesar US$ 3
juta sebagai dampak politik konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara
barat. Juga IMF(International Monetery Fund) tidak jadi memberikan paket
pinjaman uang pada Indonesia akibat konflik dengan Malaysia dan Singapura.
Dan pemerintah memperparah keadaan ini dengan
melakukan pencetakan uang baru tanpa perhitungan matang-matang sehingga nilai
peredaran uang rupiah semakin meninggi dan meperberat inflasi yang sudah
menyusahkan rakyat.
Selanjutnya pada tahun 1963,
Dewan Perancang Nasional berubah menjadi Badan Perancang Pembangunan Nasional
(BAPPENAS) . Dengan dipimpin langsung oleh Presiden Soekarno, badan ini
mempunyai tugas untuk menyusun rencana perekonomian dan moneter jangka panjang
tahunan baik dalam taraf nasional maupun daerah., mengawasi kinerja pelaksanaan
pembangunan, serta mempersiapkan dan menilai mandataris untuk MPRS.
Selain membentuk
Bappenas, pemerintah juga menangani krisis moneter dengan mengeluarkan berbagai
kebijakan perekonomian dalam bentuk Penetapan Presiden, antara lain :
- Penetapan Presiden
No. 7/1965 yang menetapkan pendirian Bank Tunggal Milik Negara. Tujuan
kebijakan ini adalah untuk menyediakan wadah bagi arus perputaran
sirkulasi antar bank, baik itu bank sentral maupun umum
- Penetapan Presiden
RI No. 27/1965, 13 Desember 1965 tentang pengeluaran uang baru yang
nilainya 1000 kali dari uang rupiah lama. Kebijakan ini mengakibatkan
kemunduran ekonomi lagi karena nilai rupiah lama dan baru memiliki
perbandingan 1:10 dan jumalh pengeluaran pemerintah ikut meningkat dari Rp
3 miliar menjadi 30 milliar. Angka yang tidak sedikit tentunya.
Kebijakan-kebijakan perekonomian yang dijalankan pada masa ini memiliki pertentangan dengan kebijakan dan peraturan Presiden, sehingga terdapat tumpang tindih antara kebijakan yang didasari UU dan kebijakan presiden. Hal ini disebabkan karena Presiden berwenang dalam membuat peraturan lain yang setingkat dengan UU. Pada masa ini presiden terlihat seperti tuhannya negara Indonesia yang bisa melakukan apa saja yang akhirnya malah membuat kondisi Indonesia memburuk, terutama pada bidang ekonomi Konstribusi pemerintah dalam usaha-usaha untuk membangun perekonomian dapat dikatakan "gagal" pada periode Demokrasi Terpimpin (1957-1965) karena semestinya pembangunan dipahami tidak hanya sebagai pertumbuhan ekonomi atau pembangunan fisik saja, melainkan seharusnya mewujudkan kesejahteraan yang layak, keadilan sosial dan keseimbangan ekologis. Di sisi lain, penulis melihat pemerintahan Soekarno ini lebih memilih untuk mendahulukan proses politik daripada proses ekonomi sehingga sisi perekonomian merupakan kegagalan besar dalam Demokrasi Terpimpin ini. Kondisi perekonomian Indonesia terlihat semakin mundur sampai tahun 1966.